Berita
11/25/2008 3:21:19 PMKENALI NASABAH ANDA ! (KAMPANYE ANTI MONEY LAUNDERING)
Mitsui Leasing, sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang keuangan (financing), ingin turut berperan serta dalam program pemerintah dalam menggalakkan kampanye anti money laundering. Berikut adalah kutipan dari website Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai praktek money laundering :
Apa yang disebut dengan money laundering atau pencucian uang?
Aktivitas pencucian uang secara umum merupakan suatu tindakan atau perbuatan
memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari satu
tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organization crime, maupun individu
yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya
dengan tujuan menyembunyikan atau mengaburkan asal usul uang yang berasal dari
hasil tindak pidana tersebut, sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang
yang sah tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang illegal.
Adapun yang melatarbelakangi para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah dengan maksud memindahkan atau menjauhkan para pelaku tersebut dari kejahatan yang menghasilkan proceeds of crime, memisahkan proceeds of crime dari kejahatan yan dilakukan, menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan kepada pelakunya, serta melakukan re-investasi hasil kejahatan untuk aksi kejahatan selanjutnya kedalam bisnis yang sah.
Melalui tindakan yang melanggar hukum ini, pendapatan atau harta kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan diubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau legal. Modus tindak pidana seperti ini dari waktu-kewaktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup rumit.
Bagaimana hubungan antara pencucian uang dengan bisnis dan perkembangan
ekonomi?
Kegiatan pencucian uang tidak merugikan orang tertentu atau perusahaan tertentu
secara langsung atau dengan kata lain sepintas lalu tidak ada korbannya. Sebagaimana
diketahui bahwa pencucian uang tidak seperti halnya perampokan, pencurian, atau
pembunuhan yang ada korbannya dan yang menimbulkan kerugian bagi korbannya.
Secara garis besar, pencucian uang dapat mempengaruhi bisnis yang pada gilirannya
dapat menghambat perkembangan ekonomi suatu negara, karena pencucian uang dapat
:
- Merongrong sektor swasta yang sah, yaitu dengan menggunakan perusahaan-perusahaan (front companies) untuk mencampur uang haram dengan uang sah, dengan maksud untuk menyembunyikan uang hasil kegiatan kejahatannya. Perusahaan-perusahaan (front companies) tersebut memiliki akses kepada dana-dana haram besar jumlahnya, yang memungkinkan mereka mensubsidi barang-barang dan jasa-jasa yang dijual oleh perusahaan-perusahaan tersebut agar dapat dijual jauh di bawah harga pasar. Hal ini membuat bisnis yang sah kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga dapat mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang sah yang menjadi saingannya gulung tikar.
- Mengganggu integritas pasar-pasar keuangan, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan yang mengandalkan dana hasil kejahatan karena dapat menghadapi bahaya likuiditas. Misalnya, uang dalam jumlah besar yang dicuci yang baru saja ditempatkan pada lembaga tersebut dapat tiba-tiba menghilang dari bank tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dipindahkan melalui wire transfers.
- Membahayakan upaya-upaya privatisasi perusahaan-perusahaan negara yang dilakukan oleh pemerintah (Risks to Privatization Efforts), karena organisasi-organisasi kejahatan dengan dananya itu mampu membeli saham-saham perusahaan-perusahaan negara yang diprivatisasi dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada ca














