Petunjuk Pembiayaan
Untuk mengetahui jumlah angsuran pembiayaan setiap bulannya, dapat ditentukan dari harga kendaraan bermotor, uang muka, bunga dan jangka waktu pada saat mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan.
Rumus besarnya Angsuran Pembiayaan:
| Pokok Hutang + Bunga Jangka Waktu |
|
| Contoh: | |
| Harga Kendaraan | : Rp 100.000.000,- |
| Uang Muka | : Rp 20.000.000,- |
| Suku Bunga (flat) Angsuran dibayar dimuka) |
: 8 % per tahun |
| Jangka waktu | : 3 tahun (36 bulan) |
| Perhitungan: * Pokok Hutang |
|
| Harga Kendaraan | : Rp 100.000.000,- |
| Uang Muka (20%) | : Rp 20.000.000,- (-) |
| Pokok Hutang | : Rp 80.000.000,- |
| * Bunga Pembiayaan | |
| Rp 80.000.000,- x 8% x 3 tahun | : Rp 19.200.000,- (+) |
| Total Pokok Hutang + Bunga | : Rp 99.200.000,- |
| * Angsuran per bulan | |
| Rp 99.200.000,- : 36 bulan | : Rp 2.755.555,- |
| (Pembulatan ke Rp 1.000,- | : Rp 2.756.000,-) |
Kapan Pembayaran Angsuran Dilakukan?
Sistem pembayaran angsuran pembiayaan Kami adalah In Advance (Angsuran dibayar di muka)
Cara Pembayaran adalah sebagai berikut:
- Pembayaran angsuran pembiayaan yang pertama dilakukan bersamaan dengan pembayaran uang muka, premi asuransi dan biaya administrasi.
- Pembayaran angsuran pembiayaan selanjutnya adalah 1 (satu) bulan setelah pelunasan pembiayaan kepada Dealer atau setelah Pelanggan menandatangani surat berita acara serah terima kendaraan.
Cara Pembayaran Angsuran Pembiayaan
Kami memberikan kemudahan pembayaran angsuran pembiayaan yang dapat dilakukan dimanapun Anda berada, yaitu:
1. |
GIRO Contoh: |
2. |
BANK TRANSFER Untuk memudahkan pengecekan terhadap pembayaran angsuran pembiayaan maka:
Contoh: Rekening Bank kantor cabang kami dapat dilihat melalui menu di atas atau klik disini |
3. |
ATM BCA atau INTERNET BANKING BCA |
4. |
CASH / TUNAI |
Kantor Cabang kami akan melayani Anda setiap hari kerja |
|
| INFORMASI PENTING |
|
Perusahaan Asuransi
Untuk menjamin resiko kerugian kendaraan Anda kami bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi, yaitu:
- PT Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia
- PT Asuransi Central Asia
- PT Asuransi Sinar Mas
- PT Asuransi Raksa Pratikara
Klik disini untuk melihat data perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Mitsui Leasing.
Jenis Pertanggungan dan Premi Asuransi
Jenis Pertanggungan Asuransi yang perlu Anda ketahui adalah :
- Gabungan (Comprehensive)
Menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir atau sesuai dengan luas jaminan dan pengecualian yang berlaku di Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia. - Total Loss Only (TLO)
Menjamin kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.
Kedua jenis pertanggungan di atas, dapat ditambah dengan klausul-klausul tambahan :
- Klausul Huru Hara yaitu memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang disebabkan oleh salah satu atau lebih resiko-resiko yang dijamin pada Klausul Hura Hara.
- Klausul Bencana Alam yaitu memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang disebabkan oleh salah satu atau lebih resiko-resiko yang dijamin pada Klausul Bencana Alam atau Banjir.














