Petunjuk Pembiayaan

Untuk mengetahui jumlah angsuran pembiayaan setiap bulannya, dapat ditentukan dari harga kendaraan bermotor, uang muka, bunga dan jangka waktu pada saat mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan.

Rumus besarnya Angsuran Pembiayaan:

Pokok Hutang + Bunga
Jangka Waktu
Contoh:
Harga Kendaraan : Rp 100.000.000,-
Uang Muka : Rp   20.000.000,-
Suku Bunga (flat)
Angsuran dibayar dimuka)
: 8 % per tahun
Jangka waktu : 3 tahun (36 bulan)
Perhitungan:
* Pokok Hutang
Harga Kendaraan : Rp 100.000.000,-
Uang Muka (20%) : Rp   20.000.000,- (-)
Pokok Hutang : Rp   80.000.000,-
* Bunga Pembiayaan
Rp 80.000.000,- x 8% x 3 tahun : Rp   19.200.000,- (+)
Total Pokok Hutang + Bunga : Rp   99.200.000,-
* Angsuran per bulan
Rp 99.200.000,- : 36 bulan : Rp     2.755.555,-
(Pembulatan ke Rp 1.000,- : Rp     2.756.000,-)

Kapan Pembayaran Angsuran Dilakukan?

Sistem pembayaran angsuran pembiayaan Kami adalah In Advance (Angsuran dibayar di muka)

Cara Pembayaran adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran angsuran pembiayaan yang pertama dilakukan bersamaan dengan pembayaran uang muka, premi asuransi dan biaya administrasi.
  • Pembayaran angsuran pembiayaan selanjutnya adalah 1 (satu) bulan setelah pelunasan pembiayaan kepada Dealer atau setelah Pelanggan menandatangani surat berita acara serah terima kendaraan.

Cara Pembayaran Angsuran Pembiayaan

Kami memberikan kemudahan pembayaran angsuran pembiayaan yang dapat dilakukan dimanapun Anda berada, yaitu:

1.

GIRO
Giro mundur sesuai jangka waktu pembiayaan dan tertulis atas nama PT Mitsui Leasing Capital Indonesia.

Contoh:
Jangka waktu pembiayaan
1 Tahun = 11 lembar giro
2 Tahun = 23 lembar giro
3 Tahun = 35 lembar giro

2.

BANK TRANSFER
Pembayaran yang dilakukan dari bank Anda ke rekening kami (sesuai nomor rekening kantor cabang kami yang melayani Anda).

Untuk memudahkan pengecekan terhadap pembayaran angsuran pembiayaan maka:

  • Transferlah angsuran pembiayaan sesuai dengan nominal angsuran yang tertulis di dokumen perjanjian.
  • Tulislah nomor dan nama perjanjian Anda pada keterangan bukti transfer.

Contoh:
Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 008888/0018JC04C atau No. 100416888 atas nama Ronny Gunawan.

Rekening Bank kantor cabang kami dapat dilihat melalui menu di atas atau klik disini

3.

ATM BCA atau INTERNET BANKING BCA
Anda dapat melakukan pembayaran dengan ATM atau Internet Banking, yaitu melalui menu Transfer antar rekening BCA.

4.

CASH / TUNAI
Anda dapat melakukan pembayaran secara tunai di kantor cabang kami atau Bank BCA yang terdekat.

Kantor Cabang kami akan melayani Anda setiap hari kerja
SENIN - JUM'AT, PUKUL 09.00 - 15.00 WIB

INFORMASI PENTING
  1. TANGGAL JATUH TEMPO adalah tanggal dimana pembayaran dianggap sah dan dananya sudah diterima atau efektif di rekening kami.
  2. Bilamana Tanggal Jatuh Tempo adalah hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka tanggal hari kerja sebelumnya akan menjadi tanggal jatuh temponya.
  3. Untuk memudahkan pengecekan angsuran pembiayaan Anda, segera fax bukti transfer, resi ATM atau bukti transaksi Internet Banking kepada kantor cabang yang melayani Anda.

Perusahaan Asuransi

Untuk menjamin resiko kerugian kendaraan Anda kami bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi, yaitu:

  • PT Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia
  • PT Asuransi Central Asia
  • PT Asuransi Sinar Mas
  • PT Asuransi Raksa Pratikara

Klik disini untuk melihat data perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Mitsui Leasing.

Jenis Pertanggungan dan Premi Asuransi

Jenis Pertanggungan Asuransi yang perlu Anda ketahui adalah :

  1. Gabungan (Comprehensive)
    Menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir atau sesuai dengan luas jaminan dan pengecualian yang berlaku di Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
  2. Total Loss Only (TLO)
    Menjamin kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.

Kedua jenis pertanggungan di atas, dapat ditambah dengan klausul-klausul tambahan :

  • Klausul Huru Hara yaitu memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang disebabkan oleh salah satu atau lebih resiko-resiko yang dijamin pada Klausul Hura Hara.
  • Klausul Bencana Alam yaitu memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang disebabkan oleh salah satu atau lebih resiko-resiko yang dijamin pada Klausul Bencana Alam atau Banjir.

» Info Selanjutnya