Cara Perhitungan Premi Asuransi
Besarnya premi asuransi ditentukan dari jenis pertanggungan yang Anda pilih dan dapat dihitung dengan rumus:
Premi Asuransi = Harga Pertanggungan x Suku Premi
Harga Pertanggungan:
Harga Kendaraan On The Road + Perlengkapan Tambahan (jika ada)
Suku Premi:
Suku Premi Asuransi sesuai dengan jenis pertanggungan yang berlaku.
Cara penentuan Harga Pertanggungan Asuransi:
| TAHUN I » 100% dari Harga Pertanggungan Awal Tahun II » 85% dari Harga Pertanggungan tahun I Tahun III » 75% dari Harga Pertanggungan tahun II |
Contoh:
| Harga Kendaraan | : Rp 100.000.000,- | |
| Jenis Pertanggungan | : Gabungan (Comprehensive) | |
| Jangka Waktu | : 3 tahun | |
| Suke premi asuransi | : 3% per tahun | |
| Biaya Polis dan Materai | : Rp 25.000,- | |
| » Perincian Perhitungan Premi Asuransi Tahun: | ||
| I | : Rp 100.000.000 x 100% x 3% | : Rp 3.000.000,- |
| II | : Rp 100.000.000 x 85% x 3% | : Rp 2.550.000,- |
| III | : Rp 100.000.000 x 75% x 3% | : Rp 2.250.000,- (+) |
| Total Premi selama 3 tahun | : Rp 7.800.000,- | |
| Biaya Polis dan Materai | : Rp 25.000,- (+) | |
| Total Premi yang harus dibayar | : Rp 7.825.000,- | |
Catatan:
- Untuk menghindari salah pengertian atau masalah pada saat mengajukan klaim asuransi di kemudian hari, sebaiknya Anda meminta penjelasan mengenai ketentuan pertanggungan dari perusahaan asuransi atau Credit Marketing Officer (CMO) kami.
- Apabila kendaraan Anda dilengkapi perlengkapan tambahan yang non standar, harap segera diinformasikan agar dapat diasuransikan.
- Setelah Anda menerima Polis Asuransi kendaraan bermotor, harap Anda memeriksa dan membaca isi Polis Asuransi dengan teliti dan seksama, apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas, harap menghubungi CMO atau Customer Care kami untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Klaim Asuransi
Apa yang harus dilakukan apabila kendaraan Anda mengalami kerugian atau kerusakan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan kejahatan orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir sesuai dengan luas jaminan yang berlaku di Polis Asuransi?
Hal-hal yang harus Anda perhatikan untuk pengajuan klaim asuransi:
- Apabila kerugian/kerusakan terjadi selama hari kerja: SENIN-JUM'AT, pukul 09.00-17.00 WIB, segera laporkan kepada Customer Care kami di kantor cabang yang melayani Anda.
- Apabila kerugian/kerusakan terjadi diluar hari dan jam kerja kami, harap menghubungi bagian klaim perusahaan asuransi.
- Batas waktu lapor klaim maksimal 3x24 jam terhitung dari tanggal kejadian. Laporan dapat disampaikan melalui telepon, fax atau surat.
- Informasi yang diperlukan pada saat melapor adalah:
1. Nomor Polis Asuransi
2. Nama Tertanggung
3. Merek dan Jenis Kendaraan
4. Nomor Polisi
5. Tanggal dan Tempat Kejadian. - Mencatat nomor laporan klaim dan nama petugas klaim asuransi atau Customer Care sebagai bukti Anda telah melapor.
- Untuk mempermudah proses klaim, kami menganjurkan Anda untuk menggunakan bengkel rekanan resmi perusahaan asuransi tersebut.
- Apabila Anda menggunakan bengkel non rekanan perusahaan asuransi, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. Perbaikan kendaraan dilakukan setelah perusahaan asuransi melakukan survei dan memberikan persetujuan atas harga dan bengkel yang Anda tunjuk. Untuk memberikan persetujuan, perusahaan asuransi memerlukan estimasi biaya perbaikan dari bengkel yang Anda tunjuk. Apabila terdapat selisih biaya perbaikan antara bengkel yang Anda tunjuk dengan perusahaan Asuransi, maka selisih biaya perbaikan tersebut menjadi beban Anda. b. Setelah kendaraan tersebut diperbaiki, Anda diharuskan membayar terlebih dahulu semua biaya perbaikan tersebut. Penggantian (reimbursement) atas biaya perbaikan tersebut diatas akan dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung dari tanggal diterimanya kwitansi asli biaya perbaikan. - Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim asuransi dapat dilihat melalui menu di atas atau klik disini
Pengurusan Dokumen Kendaraan
Apabila Anda ingin mengurus dokumen kendaraan bermotor, misalnya perpanjangan STNK, kehilangan STNK, balik nama, pindah alamat, Customer Care kami senantiasa siap membantu Anda dengan pelayanan yang cepat, aman dan mudah.
Dokumen yang harus Anda lengkapi dapat dilihat melalui menu di atas atau klik disini
Pelunasan Fasilitas Pembiayaan
Pelunasan atas fasilitas pembiayaan Anda dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
- Pelunasan karena jangka waktu pembiayaan atau seluruh kewajiban Anda telah selesai (Finished Contract)
- Pelunasan yang dilakukan sebelum jangka waktu pembiayaan berakhir (Pelunasan Dipercepat / Early Termination).
- Pelunasan yang dilakukan apabila terjadi pembayaran klaim atas asuransi total loss yang memenuhi syarat.
Khusus untuk pelunasan poin 2 prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Anda menghubungi Customer Care kami, baik secara langsung maupun melalui telepon untuk mengetahui jumlah yang harus dibayar.
- Setelah Anda mengetahui jumlah pelunasan tersebut diatas, Anda dapat melakukan pembayaran baik secara transfer maupun tunai.
Kemudahan Pengambilan BPKB
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengambilan BPKB:
- Untuk mempermudah proses pengambilan BPKB, kami menganjurkan Anda untuk mengambil sendiri di kantor cabang kami yang melayani Anda.
- Apabila Anda menunjuk pihak lain untuk mengambil BPKB, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Dalam hal Pelanggan meninggal dunia, pengambilan BPKB dapat dilakukan oleh Ahli Waris yang sah.
- Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk keperluan poin 1, 2 dan 3 dapat dilihat melalui menu diatas atau klik disini
Dokumen Kendaraan yang Diterima setelah Pelunasan
Setelah Anda melunasi fasilitas pembiayaan, Anda akan menerima dokumen kendaraan sebagai berikut:
- Asli BPKB
- Copy Asli Faktur Kendaraan
- Asli Kwitansi Blanko
- Asli Sertifikat Polis Asuransi
- Copy Asli Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan *)
- Copy Form A atau C *)
- Copy KTP Pemilik Lama *)
- Bilyet Giro *)
*) jika ada














