Home

Berita Terkini


12 February 2024
Informasi Penggabungan Kantor Cabang

PT Mitsui Leasing Capital Indonesia membawa semangat baru yang bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih prima dengan melakukan penggabungan kantor cabang, di bawah ini adalah lokasi kantor cabang Mitsui Leasing yang baru sekaligus informasi hak dan kewajiban Debitur:

  1. Tata Cara Pembayaran Angsuran/Kewajiban Debitur
    1. Debitur dapat melakukan pembayaran angsuran dengan cara Transfer (Virtual Account/Autodebet) dan Bilyet Giro.
    2. Nomor Virtual Account tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu kepada nomor Virtual Account yang sama di dalam copy kontrak kepada Debitur.
  2. Tata Cara Pengajuan Klaim
    1. Debitur wajib dalam waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya suatu kerugian atau peristiwa lain untuk dapat mengajukan tuntutan/klaim asuransi berdasarkan polis asuransi dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan dan Kreditur.
    2. Debitur dapat melakukan pemberitahuan terkait dengan pengajuan tuntutan/klaim asuransi dengan menghubungi nomor telepon kantor cabang yang menerima penggabungan sesuai point 1.
  3. Tata Cara Pengambilan BPKB
    1. Dalam melakukan pengambilan BPKB asli debitur wajib membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai yang tertera di dalam Perjanjian Pembiayaan atau dapat mengacu di website Mitsui Leasing terkait Prosedur Pembiayaan https://www.mitsuilease.co.id/prodbpkb
    2. Debitur dapat mengambil BPKB asli di kantor cabang yang menerima penggabungan sesuai point 1.
Demikian kami sampaikan untuk dapat diketahui bersama.

Terima kasih dan salam.

Kembali